Sabtu, 18 Juli 2026

Pemerintah Terapkan WFH bagi ASN Sehari dalam Seminggu untuk Efisiensi Energi, Kecuali Sektor Ini

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 1 April 2026 | 06:25 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto umumkan kebijakan WFH bagi ASN tiap Jumat (Setkab)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto umumkan kebijakan WFH bagi ASN tiap Jumat (Setkab)

PORTALOKA.ID - Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan WFH berlaku untuk ASN mulai tingkat pusat hingga daerah.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan pola kerja yang lebih adaptif, sekaligus menekan beban biaya energi dan mobilitas.

“Sebagai langkah adaptif dan preventif, guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Airlangga, Selasa, 31 Maret 2026.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Jawa Timur Terapkan WFH, Bagaimana dengan Sekolah?

Dikatakan Airlangga, WFH dilakukan selama satu hari dalam seminggu yakni setiap hari Jumat.

Kebijakan ini akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri, sekaligus mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Dalam rangka efisiensi mobilitas, pemerintah menetapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik.

“Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” jelas Airlangga.

Baca Juga: Belanja Pegawai Tembus 40 Persen, Bagaimana Nasib PPPK Kulon Progo? Ini Kata Wakil Bupati

Selain itu, efisiensi perjalanan dinas juga dilakukan secara signifikan, dengan pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri, dan hingga 70 persen untuk perjalanan luar negeri.

Untuk pemerintah daerah, terdapat imbauan untuk memperluas pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) sesuai karakteristik masing-masing wilayah.

Kebijakan serupa juga didorong untuk sektor swasta melalui pengaturan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing sektor usaha. Pengaturan tersebut juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor maupun lapangan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X