casn

Usulan 630 Ribu PPPK Guru Madrasah Swasta Ditolak Menpan RB, PGMM Sampaikan Pernyataan Sikap: Negara Jangan Diskrimiatif!

Senin, 16 Maret 2026 | 10:43 WIB
Pernyataan sikap PGMM terkait ususlan PPPK guru madrasah swasta yang ditolak Menpan RB (Portaloka.id/Arman)

PORTALOKA.ID - Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) menyatakan sikap tegas terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai menutup peluang ratusan ribu guru madrasah swasta dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026.

Kebijakan yang membatasi seleksi PPPK hanya untuk instansi negeri serta penolakan usulan 630.000 formasi PPPK dari Kementerian Agama telah menimbulkan kegelisahan besar di kalangan guru madrasah swasta di seluruh Indonesia.

PGMM menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan dan diskriminasi terhadap guru madrasah swasta, yang selama ini telah berkontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menurut PGMM, guru madrasah swasta mengajar kurikulum yang sama, mendidik anak bangsa yang sama, dan menjalankan tanggung jawab pendidikan yang sama.

Baca Juga: Menpan RB Tolak Usulan 630 Ribu Formasi PPPK Guru Madrasah Swasta, FGSNI Siap Turun ke Jalan: Kami Tidak Diam Melihat Kezaliman

Namun dalam kebijakan negara, mereka justru diposisikan sebagai pihak yang tidak berhak mendapatkan kesempatan yang setara.

"PGMM menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan adanya ketimpangan perlakuan terhadap para pendidik, terlebih terhadap guru madrasah swasta yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan keagamaan di Indonesia," tegas Galih, dari Pengurus Pusat PGMM.

Melihat kondisi tersebut, PGMM menyampaikan tiga sikap politik utama, yaitu:

Pertama, mendesak pemerintah segera membuka akses seleksi PPPK bagi guru madrasah swasta tanpa diskriminasi status lembaga.

Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Kembali Dijegal untuk jadi PPPK, PGMM Serukan Aksi Nasional

Kedua, meminta pemerintah dan DPR RI melakukan revisi terhadap regulasi terkait ASN, agar guru madrasah swasta dapat mengikuti seleksi PPPK secara adil.

Ketiga, menegaskan bahwa guru madrasah swasta adalah bagian dari sistem pendidikan nasional yang harus mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan kesejahteraan yang layak.

"Jika aspirasi ini terus diabaikan, PGMM menyatakan siap menggelar Aksi Nasional Guru Madrasah Swasta sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional," terangnya.

Aksi tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada 2 Mei 2026 di tiga lokasi, yakni Istana Negara, Kantor Kemenpan RB, dan Gedung DPR RI Jakarta.

Halaman:

Tags

Terkini