Sabtu, 18 Juli 2026

Usulan 630 Ribu PPPK Guru Madrasah Swasta Ditolak Menpan RB, PGMM Sampaikan Pernyataan Sikap: Negara Jangan Diskrimiatif!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 16 Maret 2026 | 10:43 WIB
Pernyataan sikap PGMM terkait ususlan PPPK guru madrasah swasta yang ditolak Menpan RB (Portaloka.id/Arman)
Pernyataan sikap PGMM terkait ususlan PPPK guru madrasah swasta yang ditolak Menpan RB (Portaloka.id/Arman)

Baca Juga: 2 Undang-Undang Ini Penyebab Guru Madrasah Swasta Gagal jadi PPPK, Salah Satu Pasal Dianggap Diskriminatif

Galih menjelaskan, aksi ini juga merupakan kelanjutan dari aksi damai guru madrasah swasta pada 30 Oktober 2025 lalu yang hingga kini belum mendapatkan respons kebijakan yang memadai dari pemerintah.

PGMM menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata persoalan formasi PPPK, tetapi perjuangan untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh guru madrasah swasta di Indonesia.

“Kami mencerdaskan anak bangsa, tetapi jangan perlakukan kami sebagai warga kelas dua dalam sistem pendidikan nasional,” pungkasnya.

Menpan RB Tolak Usulan PPPK Guru Madrasah Swasta

Diberitakan sebelumnya, Menpan RB, Rini Widyantini mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan formasi PPPK untuk guru madrasah swasta.

Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Sampaikan 5 Tuntutan Pasca Usulan PPPK Ditolak Menpan RB: Siap Kepung Istana Demi Perjuangkan Kesetaraan

Menurut Rini, formasi PPPK hanya disediakan untuk sekolah maupun madrasah negeri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sementara, UU ASN tidak mengatur soal PPPK bagi sekolah dan madrasah swasta.

"Undang-Undang ASN memang tidak memberikan itu, saya tidak bisa memberikan formasi untuk sekolah swasta, karena ini hanya untuk sekolah negeri," kata Rini.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X