Minggu, 19 Juli 2026

Pemerintah Kecam Kekerasan terhadap Andrie Yunus, Tegaskan Kasus Harus Diusut Tuntas

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:12 WIB
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus jadi korban penyiraman air keras (Dok. Indonesia Corruption Watch)
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus jadi korban penyiraman air keras (Dok. Indonesia Corruption Watch)

PORTALOKA.ID - Pemerintah menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penyiraman cairan yang diduga air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi pada Kamis (12/3) malam di Jakarta.

Pemerintah mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap warga negara.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Angga Raka Prabowo menyatakan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Saudara Andrie Yunus. Kami mengecam keras setiap tindakan kekerasan terhadap siapa pun,” ujar Angga.

Baca Juga: Yuk Libur Lebaran 2026 ke di Prambanan dan Borobudur, Bisa Piknik Bareng Robot hingga Foto Pakai Baju Tradisional di Area Candi

Pemerintah berharap korban dapat segera memperoleh penanganan medis yang optimal serta pulih dari dampak peristiwa tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara damai dalam kehidupan demokrasi, dan perbedaan pandangan tidak boleh dijawab dengan kekerasan.

Pemerintah juga menekankan pentingnya pengusutan peristiwa ini secara menyeluruh.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

Baca Juga: Jawaban Mengejutkan Menpan RB Terkait Usulan PPPK Guru Madrasah Swasta

“Setiap tindakan kekerasan harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah berharap proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban,” tutup Angga.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X