Kementerian Agama belum mengumumkan skema seperti apa yang akan digunakan dalam pengangkatan guru madrasah swasta.
Sejumlah pihak pun mengusulkan beberapa skema yang bisa menjadi alternatif.
Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) salah satu organisasi profesi guru mengusulkan skema yang bisa digunakan dalam pengangkatan PPPK guru madrasah swasta.
Skema pertama yang bisa diambil adalah memprioritaskan guru yang telah bersertifikasi yang berusia 50 tahun ke atas, atau yang mempunyai masa kerja terlama.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jawa Barat Dapat THR, Pemprov Sudah Siapkan Anggaran, Intip Besarannya
Kemudian, untuk skema kedua, PGMM mengusulkan agar Kemenag mengangkat guru inpassing terlebih dahulu menjadi PPPK.
PGMM juga meminta agar guru madrasah swasta yang telah diangkat menjadi PPPK ditempatkan kembali ke Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal).
Tahapan Pengangkatan PPPK
Pengangkatan PPPK dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari usulan, penetapan jumlah formasi hingga penerbitan Nomor Induk PPPK.
Secara umum tahapan pengangkatan PPPK adalah sebagai berikut:
1. Instansi mengusulkan rincian kebutuhan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
2. Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK.
3. PPK mengusulkan nomor induk PPPK kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
4. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK.