Sabtu, 18 Juli 2026

PPPK Paruh Waktu Jawa Barat Dapat THR, Pemprov Sudah Siapkan Anggaran, Intip Besarannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 18:02 WIB
Ilustrasi - PPPK Paruh Waktu Jawa Barat dipastikan dapat THR (BKPSDM Kabupaten Serang)
Ilustrasi - PPPK Paruh Waktu Jawa Barat dipastikan dapat THR (BKPSDM Kabupaten Serang)

PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Pemprov Jabar memastikan PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman.

Dia menyampaikan bahwa Pemprov Jabar sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp60,8 miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Gaji Guru Madrasah Swasta Rp100 Ribu, DPR Minta Kemenag Segera Duduk Bersama 5 Kementerian Ini untuk Realisasikan Pengangkatan PPPK

“Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran untuk THR PPPK Paruh Waktu. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp60,8 miliar,” kata Herman, dalam keterangannya, Jumat, 27 Februari 2026.

Besaran THR PPPK Paruh Waktu

Lebih lanjut Herman menjelaskan terkait skema dan besaran THR bagi PPPK Paruh Waktu.

Menurutnya, skema untuk THR PPPK Paruh Waktu akan mengikuti pola umum seperti ASN lain dengan tetap menyesuaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026? Intip Regulasi Terbaru Tentang Tunjangan Hari Raya ASN

Adapun besaran THR yang diterima PPPK Paruh Waktu yakni sebesar satu bulan gaji.

“Besaran THR yang diterima adalah senilai satu bulan gaji terakhir,” jelasnya.

Menunggu Peraturan Pemrintah Pusat

Kendati anggaran telah disiapkan, Herman menegaskan pencairan THR masing menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X