casn

Guru Madrasah Honorer Diangkat Jadi PPPK, Sebegini Gaji dan Tunjangan per Bulannya

Senin, 9 Februari 2026 | 15:40 WIB
Gaji PPPK Guru Madrasah 2026 beserta tunjangannya (Portaloka.id/Arman)

- Masa kerja 16-17 tahun: Rp4.105.500

- Masa kerja 18-19 tahun: Rp4.234.800

- Masa kerja 20-21 tahun: Rp4.368.200

- Masa kerja 22-23 tahun: Rp4.505.800

Baca Juga: Siapkan 6 Dokumen Ini untuk Mendaftar PPPK Guru Sekolah Garuda, Buruan Daftar Sebelum Ditutup!

- Masa kerja 24-25 tahun: Rp4.647.700

- Masa kerja 26-27 tahun: Rp4.794.100

- Masa kerja 28-29 tahun: Rp4.945.100

- Masa kerja 30-31 tahun: Rp5.100.800

- Masa kerja 32 tahun: Rp5.261.500

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Guru Madrasah, Kemenag Pastikan TPG Guru Lulusan PPG 2025 akan Segera Dibayar

Tunjangan PPPK Guru Madrasah

Selain gaji pokok berdasarkan masa kerja golongan, PPPK guru madrasah juga menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi.

Ada dua jenis TPG yang diterima guru madrasah, yaitu TPG Reguler dan TPG Inpassing.

Guru dengan status TPG Reguler mendapatkan tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan. Sedangkan TPG Inpassing mulai Rp2,7 juta per bulan.***

Halaman:

Tags

Terkini