Baca Juga: Jumlah Guru Honorer Capai 700 Ribu, Wamenag dan Sekjen Kemenag Janji Bakal Perjuangkan jadi PPPK
Ia mengakui bahwa gaji yang diberikan belum ideal. Hal itu menurutnya disebabkan oleh adanya pemangkasan transfer dana ke daerah oleh pemerintah pusat.
Edi menegaskan, gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu bersifat tambahan. Ia mencontohkan, guru yang menerima honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tetap bisa mendapatkannya.
Ia meminta Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga berkoordinasi dengan kepala sekolah untuk memastikan guru tetap menerima honor dari dana BOS.
Bupati Ingatkan ASN Bayar PBB
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Siap Dicairkan, BPKAD Ungkap Penyebab Keterlambatan
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan kewajiban para PPPK Paruh Waktu untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.
“Salah satu kewajiban sebagai warga negara Republik Indonesia adalah membayar pajak. Berikanlah kepada negara apa yang menjadi hak negara. Jangan berat hati, karena pajak itu dari rakyat dan untuk rakyat,” tuturnya.***