Sistem Kelulusan PPPK Kementerian HAM
Peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK Kementerian HAM jika hasil nilai akhir peserta tersebut memperoleh peringkat tertinggi dalam masing-masing alokasi PPPK dan unit kerja penempatan.
Baca Juga: Bukan 35 Tahun! Ini Batas Usia Pelamar PPPK Kementerian HAM, Simak Syarat Lengkapnya DI SINI!
Hasil nilai akhir peserta merupakan penjumlahan dari 50 persen akumulasi nilai Seleksi Kompetensi CAT BKN dan 50 persen nilai Seleksi Kompetensi Tambahan.
Jika nilai akhirnya sama, maka harus melalui seleksi seperti saat seleksi kompetensi. Dan apabila hasil akhirnya tetap sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertua.***