Sistem Kelulusan PPPK Kementerian HAM
Peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK Kementerian HAM jika hasil nilai akhir peserta tersebut memperoleh peringkat tertinggi dalam masing-masing alokasi PPPK dan unit kerja penempatan.
Baca Juga: Bukan 35 Tahun! Ini Batas Usia Pelamar PPPK Kementerian HAM, Simak Syarat Lengkapnya DI SINI!
Hasil nilai akhir peserta merupakan penjumlahan dari 50 persen akumulasi nilai Seleksi Kompetensi CAT BKN dan 50 persen nilai Seleksi Kompetensi Tambahan.
Jika nilai akhirnya sama, maka harus melalui seleksi seperti saat seleksi kompetensi. Dan apabila hasil akhirnya tetap sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertua.***
Artikel Terkait
Menyentuh Hati Orang Tua, Film Suka Duka Tawa Tayang Perdana Hari Ini dan Berhasil Menuai Apresiasi Komunitas Parenting
Candaan Pandji Pragiwaksono di Show Mens Rea Dinilai Bisa Kena Jerat Hukum, Mahfud MD: Tenang, Nanti Saya yang Bela
Presiden Prabowo Beri Apresiasi Tinggi atas Prestasi Bersejarah SEA Games 2025 Thailand, Kemenpora Gandeng BRI Salurkan Bonus Atlet
3.390 PPPK Paruh Waktu Paluta Resmi Dilantik, Berapa Gaji per Bulan?
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Minta Warga Waspada Super Flu, Diimbau Tingkatkan Daya Tahan Tubuh
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Buntut Materi Show 'Mens Rea', Singgung Dugaan Skandal NU dan Muhammadiyah