casn

Kapan THR Lebaran PPPK Paruh Waktu 2026 Cair? Simak Estimasi Waktunya

Jumat, 9 Januari 2026 | 07:59 WIB
Ilustrasi - Aturan dan jadwal pencairan THR PPPK Paruh Waktu (Foto AI ChatGPT - Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Kabar soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tentu sangat dinantikan oleh setiap pegawai, termasuk PPPK Paruh Waktu.

Tunjangan Hari Raya adalah hak pekerja yang harus wajib dibayarkan oleh perusahaan setiap menjelang hari raya keagamaan.

Dalam konteks Aparatur Sipil Negara (ASN), maka yang memberikannya adalah instansi pemerintah tempat dia bekerja.

Muncul pertanyaan, apakah PPPK Paruh Waktu berhak menerima THR?

Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Apresiasi Tinggi atas Prestasi Bersejarah SEA Games 2025 Thailand, Kemenpora Gandeng BRI Salurkan Bonus Atlet

PPPK Paruh Waktu Adalah ASN

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, adalah rujukan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Regulasi ini mengatur mekanisme pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.

Di dalamnya juga memuat soal status kepegawaian, jam kerja, tugas pokok dan fungsi hingga gaji.

Baca Juga: Daftar Jurusan yang Dibutuhkan di Seleksi PPPK 2025 Kementerian HAM, Pendaftaran hingga 23 Januari, Yuk Buruan

Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu termasuk ke dalam golongan ASN.

Mereka juga terikat dengan kode etik dan disiplin yang melekat pada ASN, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

Sanksi yang dikenakan juga sama seperti yang berlaku pada ASN lain.

Bedanya, jam kerja paruh waktu lebih fleksibel sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Halaman:

Tags

Terkini