casn

Gaji TNI 2026 Setelah Terbit Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 Beserta Tunjangan dari Tamtama hingga Perwira Tinggi

Senin, 5 Januari 2026 | 05:04 WIB
Tabel gaji TNI 2026 lengkap dengan tunjangan kinerja (tniad.mil.id)

Baca Juga: 5 Persyaratan Khusus Rekrutmen PPPK Kementerian HAM Tahun 2025, Dibuka Mulai 7 Januari 2026, Siap-siap dari Sekarang Ya!

Tunjangan TNI 2026

Tidak hanya gaji pokok, prajurit TNI juga memperoleh tunjangan kinerja (Tukin).

Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan kelas jabatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018.

Baca Juga: Sambal Kemangi Telur Asin, Resep Masakan Simple Wangi Gurih dan Pedas Nendang Bikin Nagih

Berikut tunjangan kinerja TNI pada 2026:

- KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500

- Wakil KSAD, KSAL, KSAU: Rp34.902.000

- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000

- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000

- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

Baca Juga: Khas Bali! Resep Sisit Daging Sapi Gurih Pedas dan Manis, Anak dan Suami Bakal Suka

- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

Halaman:

Tags

Terkini