Tunjangan TNI 2026
Tidak hanya gaji pokok, prajurit TNI juga memperoleh tunjangan kinerja (Tukin).
Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan kelas jabatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018.
Baca Juga: Sambal Kemangi Telur Asin, Resep Masakan Simple Wangi Gurih dan Pedas Nendang Bikin Nagih
Berikut tunjangan kinerja TNI pada 2026:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
- Wakil KSAD, KSAL, KSAU: Rp34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
Baca Juga: Khas Bali! Resep Sisit Daging Sapi Gurih Pedas dan Manis, Anak dan Suami Bakal Suka
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000