Sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja.
Masa perjanjian kerja atau kontrak berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga dapat mengusulkan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Pindah Instansi?
Setelah menerima Surat Keputusan (SK), PPPK Paruh Waktu otomatis terikat dengan peraturan ASN layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Oleh sebab itu, pegawai paruh waktu juga harus tunduk dan mengikuti peraturan termasuk kode etik dan disiplin ASN. Termasuk dalam hal penempatan kerja.
Jika PNS dan PPPK dapat mengajukan mutasi, apakah PPPK Paruh Waktu juga bisa?
Meski sama-sama berstatus ASN, terdapat perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dengan PNS maupun PPPK penuh waktu.
Dalam hal pindah instansi atau mutasi, tidak berlaku bagi PPPK Paruh Waktu.
Menurut Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, jika PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, maka pegawai yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
Namun demikian, terdapat pengecualian, di mana pada diktum kedua puluh enam disebutkan bahwa apabila terjadi perubahan organisasi pemerintah, PPPK Paruh Waktu yang kompetensinya masih dibutuhkan dan perjanjian kerjanya belum berakhir, maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.
Baca Juga: Ini Skema Gaji Terbaru PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Berlaku Januari 2026
Demikian penjelasan terkait ketentuan mutasi bagi PPPK Paruh Waktu.***