Sabtu, 18 Juli 2026

Ini Skema Gaji Terbaru PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Berlaku Januari 2026

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:30 WIB
Ilustrasi - Tabel gaji PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu 2026 (Pemkab Ciamis)
Ilustrasi - Tabel gaji PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu 2026 (Pemkab Ciamis)

PORTALOKA.ID - Pemerintah terus melakukan penataan tenaga non-ASN atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Langkah yang diambil adalah dengan mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ini merupakan langkah strategis untuk menghindari PHK masal.

Sebab, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan agar tidak ada lagi honorer yang menduduki jabatan ASN.

Baca Juga: Soal Kenaikan Gaji PNS 2026, Menkeu Purbaya Beri Bocoran Begini

PPPK Paruh Waktu Adalah ASN

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan regulasi.

Regulasi tersebut mengatur mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

Dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu termasuk golongan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Baca Juga: Maknai Natal 2025, BRI Peduli Wujudkan Kepedulian Melalui Penyaluran Puluhan Ribu Paket Sembako bagi Masyarakat

Golongan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Kehadiran PPPK Paruh Waktu menjadikan golongan ASN bertambah.

Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski tidak disebutkan dalam UU ASN, nyatanya PPPK Paruh Waktu termasuk golongan ASN sebagaimana diatur dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X