Kamis, 27 Agustus 2026

Ini Skema Gaji Terbaru PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Berlaku Januari 2026

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:30 WIB
Ilustrasi - Tabel gaji PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu 2026 (Pemkab Ciamis)
Ilustrasi - Tabel gaji PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu 2026 (Pemkab Ciamis)

Oleh sebab itu, mereka juga terikat dengan aturan dan kode etik yang melekat pada ASN.

Baca Juga: Link Download Tabel Gaji PPPK Terbaru yang Disetujui Presiden dari Golongan I sampai XVII Format PDF

Perbedaan Skema Gaji PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu

Meski sama-sama berstatus sebagai ASN, ketiganya memiliki sejumlah perbedaan. Salah satunya pada skema penggajian.

Dikutip dari situs KMS KRX BKN, Penggajian PNS ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan.

Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Baca Juga: 5.792 PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Dilantik, Segini Gajinya Jika Disesuaikan dengan UMP atau UMK Terbaru

Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Sementara, gaji PPPK diberikan gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan yang dibagi menjadi golongan I hingga golongan XVII dengan masa kerja paling lama 33 tahun.

Adapun PPPK Paruh Waktu diberikan gaji paling sedikit sama dengan besaran upah saat menjadi honorer, atau sesuai dengan upah minimum, baik UMP maupun UMK yang berlaku di daerah.

Baca Juga: Kawal RUU Sisdiknas, PGSI Usul Agar Guru Indonesia Otomatis Diangkat jadi PNS

Tabel Gaji PNS 2026

Hingga menjelang akhir Desember 2025, pemerintah belum membuat kebijakan baru terkait gaji PNS 2026.

Sehingga, kemungkinan besar gaji PNS 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut tabel gaji PNS 2026 lengkap dari golongan I sampai IV:

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X