PORTALOKA.ID - Dalam rangka penataan tenaga non-ASN, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Langkah ini diambil sebagai upaya melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam UU ASN disebutkan bahwa tidak boleh ada lagi honorer yang menduduki jabatan ASN.
Instansi dan pemerintah daerah diwajibkan untuk menyelesaikan permasalahan honorer ini paling lambat Desember 2024.
Melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu ini pemerintah juga ingin menyelamatkan nasib honorer agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Kriteria Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
Meski sasarannya pegawai non-ASN, tidak semua honorer otomatis diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.
Hanya yang memenuhi kriteria saja yang dapat diangkat menjadi pegawai paruh waktu.
Adapun honorer yang masuk kriteria, yaitu:
1. Terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.