Namun demikian, SK tidak cukup menjadi dasar pencairan gaji.
Baca Juga: Lika Liku Perjuangan Guru Madrasah Swasta Raih PPPK: Dari Jalur Diplomasi hingga Bentuk Aliansi
Terhitung Mulai Tanggal (TMT)
Terhitung Mulai Tanggal (TMT) adalah tanggal resmi pengangkatan seseorang menjadi PPPK Paruh Waktu.
TMT tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan menjadi dasar perhitungan masa kerja.
Namun, TMT juga belum dapat dijadikan dasar pencairan gaji apabila Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) belum terbit.
TMT diterbitkan terlebih dahulu sebagai pedoman instansi untuk menentukan waktu bertugas pegawai.
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau SPMT adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu telah mulai bekerja di instansi yang ditugaskan.
SPMT ditandatangani oleh kepala unit kerja yang berfungsi sebagai dasar dalam proses penggajian pertama PPPK Paruh Waktu.
Gaji bisa dicairkan setelah SPMT diterbitkan dan minimal satu bulan setelah tanggal efektif bekerja.
SPMT ditetapkan paling lambat satu bulan setelah TMT berlaku.
Contoh Penerapan TMT dan SPMT