casn

TMT 1 Januari 2026, Kapan Gaji PPPK Paruh Waktu akan Cair? Simak Penjelasan Tentang SK, TMT dan SPMT

Kamis, 1 Januari 2026 | 07:14 WIB
Inilah perbedaan dan fungsi SK, TMT dan SPMT yang berkaitan dengan penggajian PPPK Paruh Waktu (Pemkab Pinrang)

Namun demikian, SK tidak cukup menjadi dasar pencairan gaji.

Baca Juga: Lika Liku Perjuangan Guru Madrasah Swasta Raih PPPK: Dari Jalur Diplomasi hingga Bentuk Aliansi

Terhitung Mulai Tanggal (TMT)

Terhitung Mulai Tanggal (TMT) adalah tanggal resmi pengangkatan seseorang menjadi PPPK Paruh Waktu.

TMT tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan menjadi dasar perhitungan masa kerja.

Namun, TMT juga belum dapat dijadikan dasar pencairan gaji apabila Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) belum terbit.

TMT diterbitkan terlebih dahulu sebagai pedoman instansi untuk menentukan waktu bertugas pegawai.

Baca Juga: Terus Salurkan Bantuan, BRI Gelar Program Trauma Healing untuk Anak-Anak Terdampak Bencana Banjir di Sumatera

Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)

Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau SPMT adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu telah mulai bekerja di instansi yang ditugaskan.

SPMT ditandatangani oleh kepala unit kerja yang berfungsi sebagai dasar dalam proses penggajian pertama PPPK Paruh Waktu.

Gaji bisa dicairkan setelah SPMT diterbitkan dan minimal satu bulan setelah tanggal efektif bekerja.

SPMT ditetapkan paling lambat satu bulan setelah TMT berlaku.

Baca Juga: 2.130 PPPK Paruh Waktu Sragen Akhirnya Teken Perjanjian Kerja, Bupati Sigit Pamungkas Ungkap Nominal Gajinya

Contoh Penerapan TMT dan SPMT

Halaman:

Tags

Terkini