PORTALOKA.ID-- Status kepegawaian 1.818 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo akhirnya mendapat kejelasan.
Mereka kini sudah resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita secara simbolis menyerahkan surat keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu yang terdiri 83 guru, 11 tenaga kesehatan, dan 1.724 tenaga teknis itu, Rabu 31 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Bunda Lis, sapaan Lisdyarita meminta para PPPK Paruh Waktu selalu membangun kepribadian yang baik.
Dengan begitu, mereka memiliki komitmen, tanggung jawab, disiplin, dan etos kerja yang tinggi dalam menjalankan peran sebagai pelayan masyarakat.
“Aparatur Sipil Negara yang berkualitas sangat dibutuhkan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur,” katanya.
Menurutnya, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) dan hak-hak dasar ASN seperti tunjangan hari raya (THR) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sementara gaji dan tunjangan mereka proporsional berdasarkan jam kerja mengacu upah minimum kabupaten (UMK).
Karena itu, Bunda Lis mendorong PPPK Paruh Waktu neningkatkan pengetahuan dan wawasan agar siap menjadi agen perubahan positif di lingkungan kerja.
Mereka juga diharapkan menanamkan kepuasan kerja yang tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya penghasilan, melainkan demi kontribusi nyata kepada masyarakat.
“Jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sehingga memberikan dampak bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Ponorogo,” ujarnya.
Artikel Terkait
Serahkan SK Pengangkatan, Bupati Bangkalan Singgung Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemkab Kolaka Serahkan SK Pengangkatan kepada 2.400 PPPK Paruh Waktu, Berapa Gajinya?
Selamat! 2.606 PPPK Paruh Waktu Kudus Resmi Terima SK, Gaji Minimal Rp1 Juta
580 Honorer Barito Timur Resmi Berstatus PPPK Paruh Waktu, Gaji Menyesuaikan UMP atau UMK 2026?
Bupati Sambas Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Ternyata Segini Besaran Gajinya Jika Merujuk UMP atau UMK Terbaru
Lika Liku Perjuangan Guru Madrasah Swasta Raih PPPK: Dari Jalur Diplomasi hingga Bentuk Aliansi