casn

Serahkan SK Pengangkatan, Bupati Bangkalan Singgung Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Selasa, 30 Desember 2025 | 14:37 WIB
Pelantikan dan penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bangkalan, Selasa 30 Desember 2025. (Pemkab Bangkalan)

PORTALOKA.ID-- Pemerintah Kabupaten Bangkalan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.

Ada sebanyak 5.511 orang yang dilantik dalam dua tahap. Sekitar tiga ribu lebih menerima SK pada Senin, 29 Desember 2025. Sementara sisanya dengan fokus pada sektor pendidikan dilantik pada Selasa, 30 Desember 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menegaskan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata status kepegawaian, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

“Komitmen kami adalah memfasilitasi teman-teman paruh waktu ini, mulai dari PHL ke paruh waktu hingga ke status yang lebih baik. Meski kemampuan finansial daerah cukup terbatas, kami tetap berupaya mempertahankan mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Baca Juga: 4.139 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Banyumas Resmi Terima SK, Ternyata Segini Besaran Gajinya

Bupati menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara ketat dan transparan, baik dari sisi administrasi maupun penilaian kinerja. Hal inilah yang menyebabkan proses penerbitan SK membutuhkan waktu lebih lama.

“Seleksi kemarin sangat ketat. Penilaian kinerja menjadi salah satu indikator utama. Itu sebabnya prosesnya cukup lama, namun semua dilakukan demi objektivitas dan keadilan,” tegasnya.

Pada tahap ini, Pemkab Bangkalan tercatat sebagai daerah dengan jumlah PPPK Paruh Waktu terbanyak di wilayah Madura.

Terkait penghasilan, dirinya menegaskan bahwa skema gaji PPPK Paruh Waktu tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Baca Juga: Alokasi Anggaran PPPK Paruh Waktu Capai Rp53,5 Miliar, Gaji Guru Naik jadi Rp250 Ribu

"Pengelolaannya diserahkan kepada masing-masing Unit Pelaksana Daerah (UPD) dengan prinsip tidak lebih rendah dari penghasilan sebelumnya," katanya.

Menanggapi isu pemotongan gaji sebesar 4 persen, Bupati Lukman Hakim memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Ia menjelaskan bahwa dana yang dipersepsikan sebagai potongan gaji tersebut sejatinya merupakan kontribusi pemerintah daerah untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

“Itu bukan potongan gaji. Justru pemerintah daerah yang menanggung pembayaran BPJS. Mungkin karena kurangnya sosialisasi, sehingga muncul persepsi keliru di kalangan pegawai,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini