Baca Juga: Sudah Terima SK PPPK Paruh Waktu? Inilah 3 Hak Pegawai yang Wajib Diketahui
Lebih lanjut, bupati menegaskan bahwa Pemkab Bangkalan menargetkan penghapusan seluruh tenaga non-ASN pada tahun 2026, sejalan dengan kebijakan nasional. Dengan demikian, ke depan hanya akan ada ASN, termasuk ASN lokal, di lingkungan Pemkab Bangkalan.
“Kami berharap seluruh keputusan ini dapat diterima dengan baik. Di tengah keterbatasan yang ada, kita harus saling memahami dan bersama-sama menjaga komitmen ini,” pungkasnya.
Artikel Terkait
4.504 Honorer Bondowoso Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Intip Kisaran Gajinya Jika Mengacu UMP atau UMK Terbaru
Pemkab Padang Pariaman Angkat 1.758 PPPK Paruh Waktu, Segini Besaran Gaji Minimal dan Maksimalnya
Gaji PPPK Paruh Waktu Guru Musi Rawas Akhirnya Naik, Ini Rincian Terbarunya
Akhirnya 6.057 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Terima SK Pengangkatan, Bupati Bilang Begini Soal Skema Gaji
Sudah Terima SK PPPK Paruh Waktu? Inilah 3 Hak Pegawai yang Wajib Diketahui