Minggu, 19 Juli 2026

Serahkan SK Pengangkatan, Bupati Bangkalan Singgung Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Photo Author
- Selasa, 30 Desember 2025 | 14:37 WIB
Pelantikan dan penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bangkalan, Selasa 30 Desember 2025.  (Pemkab Bangkalan)
Pelantikan dan penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bangkalan, Selasa 30 Desember 2025. (Pemkab Bangkalan)

Baca Juga: Sudah Terima SK PPPK Paruh Waktu? Inilah 3 Hak Pegawai yang Wajib Diketahui

Lebih lanjut, bupati menegaskan bahwa Pemkab Bangkalan menargetkan penghapusan seluruh tenaga non-ASN pada tahun 2026, sejalan dengan kebijakan nasional. Dengan demikian, ke depan hanya akan ada ASN, termasuk ASN lokal, di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Kami berharap seluruh keputusan ini dapat diterima dengan baik. Di tengah keterbatasan yang ada, kita harus saling memahami dan bersama-sama menjaga komitmen ini,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X