casn

Pemkab Padang Pariaman Angkat 1.758 PPPK Paruh Waktu, Segini Besaran Gaji Minimal dan Maksimalnya

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15 WIB
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Padang Pariaman, Senin 29 Desember 2025 (Pemkab Padang Pariaman)

Baca Juga: Ini Skema Gaji Terbaru PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Berlaku Januari 2026

Merujuk Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan saat menjadi honorer.

Adapun skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Jika sesuai dengan UMP Sumbar 2025, maka nominalnya sekitar Rp2.994.193. Namun, jika menyesuaikan UMP 2026 maka nominalnya Rp3.182.955.

Sementara jika mengacu pada UMK Kabupaten Padang Pariaman 2025, maka nominalnya Rp2.994.193.

Halaman:

Tags

Terkini