Minggu, 19 Juli 2026

Pemkab Padang Pariaman Angkat 1.758 PPPK Paruh Waktu, Segini Besaran Gaji Minimal dan Maksimalnya

Photo Author
- Senin, 29 Desember 2025 | 19:15 WIB
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Padang Pariaman, Senin 29 Desember 2025 (Pemkab Padang Pariaman)
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Padang Pariaman, Senin 29 Desember 2025 (Pemkab Padang Pariaman)

Baca Juga: Ini Skema Gaji Terbaru PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Berlaku Januari 2026

Merujuk Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan saat menjadi honorer.

Adapun skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Jika sesuai dengan UMP Sumbar 2025, maka nominalnya sekitar Rp2.994.193. Namun, jika menyesuaikan UMP 2026 maka nominalnya Rp3.182.955.

Sementara jika mengacu pada UMK Kabupaten Padang Pariaman 2025, maka nominalnya Rp2.994.193.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X