Adapun skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Jika sesuai dengan UMP Riau 2025, maka nominalnya sekitar Rp3.623.654. Namun, jika mengacu pada UMP Riau 2026 maka nominalnya Rp.3.879.520.
Sementara jika mengacu pada UMK Kabupaten Rokam Hilir 2025, maka nominalnya Rp 3.548.818.
Kemudian, apabila mengacu pada UMK Rokan Hilir 2026 maka nominalnya sekitar Rp3,78 juta.