casn

2.467 PPPK Paruh Waktu Rokan Hilir Riau Resmi Dilantik, Segini Perkiraan Gaji Jika Mengacu UMK dan UMP 2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:55 WIB
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Rokan Hilir, Riau, Rabu 24 Desember 2025. (Media Center Kabupaten Rokan Hilir)

Baca Juga: 8.344 Honorer Jember Terima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Pemkab Upayakan agar bisa Diangkat jadi CPNS

Adapun skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Jika sesuai dengan UMP Riau 2025, maka nominalnya sekitar Rp3.623.654. Namun, jika mengacu pada UMP Riau 2026 maka nominalnya Rp.3.879.520.

Sementara jika mengacu pada UMK Kabupaten Rokam Hilir 2025, maka nominalnya Rp 3.548.818.

Kemudian, apabila mengacu pada UMK Rokan Hilir 2026 maka nominalnya sekitar Rp3,78 juta.

Halaman:

Tags

Terkini