Lulusan D-III biasanya masuk ke dalam Golongan VII.
Estimasi Gaji Pokok: Rp 2.325.600 – Rp 2.960.800 per bulan.
Baca Juga: Pemkab Batang Siapkan Dana Rp70 Miliar untuk Gaji 2.818 PPPK Paruh Waktu, Ini Kisaran Nominalnya
2. Gaji Penata Layanan Operasional (Lulusan D-IV / S-1)
Lulusan Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) jabatan yang dilamar biasanya Penata Layanan Operasional.
Jabatan ini masuk dalam kategori Golongan IX.
Estimasi Gaji Pokok: Rp 2.700.000 – Rp 3.360.000 per bulan.
Pendapatan Ahli Gizi di BGN
Ahli Gizi adalah ujung tombak BGN.
Biasanya, formasi ini mensyaratkan pendidikan minimal D-IV atau S-1 Gizi/Dietetika.
Golongan: IX (Setara S-1/D-IV).
Gaji Pokok: Mulai dari Rp 2.966.500 (masa kerja 0 tahun).
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah? Ini Regulasi Tentang BSU
Komponen Tunjangan
Sebagai ASN PPPK, pegawai BGN berhak menerima berbagai tunjangan yang dijamin oleh undang-undang.