Sabtu, 18 Juli 2026

Pemkab Batang Siapkan Dana Rp70 Miliar untuk Gaji 2.818 PPPK Paruh Waktu, Ini Kisaran Nominalnya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 9 Desember 2025 | 07:30 WIB
2.818 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Batang terima SK pengangkatan ASN (Pemkab Batang)
2.818 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Batang terima SK pengangkatan ASN (Pemkab Batang)

PORTALOKA.ID - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah resmi melantik 2.818 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pelantikan ini menjadi momen penting setelah bertahun-tahun pada honorer menanti kejelasan.

Pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu menjadi bukti komitmen untuk memberikan hak-hak yang layak, kepada pekerja di lingkungan Pemkab Batang.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu berlangsung di halaman GOR Indoor Abirawa, Kabupaten Batang, Senin, 8 Desember 2025.

Baca Juga: 2.512 PPPK Paruh Waktu Nunukan Terima SK, Kepala BKPSDM Pastikan Gaji Naik Sebesar Ini

Bupati Batang M Faiz Kurniawan mengimbau, agar PPPK Paruh Waktu tetap bertugas semaksimal mungkin, tanpa mengendurkan semangat kerjanya selama ini.

“Setelah menerima SK harus meningkatkan etos kerjanya di instansi masing-masing,” kata Bupati.

Terkait peningkatan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu, Faiz menegaskan, perlu ada kajian-kajian berdasarkan regulasi dari pemerintah pusat.

Yang tidak kalah menentukan, lanjut Faiz, yakni kemampuan fiskal daerah yang semoga tahun-tahun mendatang kian membaik.

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah? Ini Regulasi Tentang BSU

“Kemampuan fiskal kita terkait penggajian para PPPK Paruh Waktu, berkisar Rp70 miliar tiap tahunnya,” jelasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Dwi Riyanto menerangkan, secara keseluruhan jumlah PPPK Paruh Waktu yang dilantik tahun 2025, sebanyak 2.818 pegawai.

“Terdiri dari tenaga guru 50 orang, tenaga kesehatan 365 orang dan tenaga teknis 2.403 orang,” terangnya.

Terkait guru dengan masa pengabdian tergolong kurang dari dua tahun, nantinya apabila terdapat kekurangan di sekolah dapat mengajukan lewat formasi.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X