- Tunjangan Keluarga:
10% dari gaji pokok untuk suami/istri.
2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak).
- Tunjangan Pangan (Beras):
Diberikan dalam bentuk uang seharga 10 kg beras per jiwa (untuk pegawai dan keluarga yang terdaftar).
Nilainya sekitar Rp 72.420 per orang/bulan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional:
Diberikan kepada jabatan tertentu (seperti Ahli Gizi atau Arsiparis) sesuai kelas jabatannya.
- Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP):
Besaran TPP bergantung pada kemampuan anggaran instansi dan lokasi penempatan.
Baca Juga: 19 Syarat Mendaftar Rekrutmen PPPK BGN 2025, Buka Besar-besaran Total 32.000 Formasi
Simulasi Total Pendapatan
Simulasi pendapatan seorang Ahli Gizi (S-1) yang sudah menikah tapi belum memiliki anak:
Gaji Pokok (Gol IX): Rp 2.966.500
Tunjangan Suami/Istri (10%): Rp 296.650
Artikel Terkait
Di Tengah Suasana Bencana, 4.018 PPPK Paruh Waktu Deli Serdang Resmi Dilantik, Ini Skema Gaji yang Berlaku pada 2026
PPPK Paruh Waktu Tidak Selamanya, Ini Batas Usia Pensiun Menurut UU ASN yang Sudah Disahkan
1.526 Honorer Palangka Raya Terima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Wali Kota Soal Waktu Pembayaran Gaji
WOW! 17.737 PPPK Paruh Waktu Dinas Pendidikan Jawa Barat Terima SK Pengangkatan, Berapa Gajinya?
Masa Perjanjian Kerja PPPK BGN 2025 Lengkap dengan Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima