Baca Juga: SAH! 3.352 Honorer Pemalang Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Bocoran Gajinya
Dia mengatakan bahwa pembayaran gaji dilakukan berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Namun Fairid tidak merinci lebih detail terkait besaran gaji maupun skema yang diterapkan bagi PPPK Paruh Waktu Kota Palangka Raya.
Sebagai informasi, menurut Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sesuai dengan upah yang diterima saat menjadi honorer.
Kemudian, skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada upah minimum yang berlaku di suatu daerah.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tidak Selamanya, Ini Batas Usia Pensiun Menurut UU ASN yang Sudah Disahkan
Jika mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) Palangka Raya, maka nominalnya sebesar Rp 3.525.154,26.
Namun demikian, besaran gaji dikembalikan kepada kebijakan instansi sesuai dengan anggaran yang tersedia.***