Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah? Ini Regulasi Tentang BSU
Gaji PPPK Paruh Waktu Pasuruan
Terkait penggajian PPPK Paruh Waktu, Supriyanto menjelaskan bahwa pengangkatan paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan APBD.
Menurutnya, gaji sepenuhnya ditanggung APBD tanpa adanya tunjangan, menyesuaikan kondisi finansial daerah saat ini.
Sementara itu, mengacu pada Keputusan Menpan RB nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan upah saat menjadi honorer.
Baca Juga: Siap-siap! Kemenag akan Bagi-bagi BSU untuk Guru Non ASN, Totalnya Rp270 Miliar
Gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada UMP atau UMK yang berlaku di daerah tempat pegawai bekerja.
Jika mengacu pada UMK Pasuruan 2025, maka nominalnya sebesar Rp3.358.557.
Kendati demikian, gaji PPPK Paruh Waktu dapat disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.
Peluang PPPK Paruh Waktu jadi PPPK Penuh Waktu
Saat ditanya mengenai apakah ada potensi perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu, Supriyanto menyatakan hal tersebut masih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
“Untuk saat ini sesuai ketentuan yang ada. Kebijakan hari ini seperti itu. Kita tidak tahu apakah nanti pada 2026 akan ada kebijakan secara nasional, diangkat seluruhnya dengan APBN, bisa saja terjadi,” ungkapnya.
Dengan demikian, Pemkot Pasuruan siap menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 1.974 calon pegawai yang telah memenuhi persyaratan.***