Kamis, 4 Juni 2026

HORE! Ribuan Honorer Pasuruan Segera Terima SK PPPK Paruh Waktu, Kepala BKD Beri Bocoran Waktu SPMT hingga Gaji

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 9 Desember 2025 | 17:36 WIB
Ini jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu Kota Pasuruan, Jawa Timur (Ramapati Kota Pasuruan)
Ini jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu Kota Pasuruan, Jawa Timur (Ramapati Kota Pasuruan)

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah? Ini Regulasi Tentang BSU

Gaji PPPK Paruh Waktu Pasuruan

Terkait penggajian PPPK Paruh Waktu, Supriyanto menjelaskan bahwa pengangkatan paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan APBD.

Menurutnya, gaji sepenuhnya ditanggung APBD tanpa adanya tunjangan, menyesuaikan kondisi finansial daerah saat ini.

Sementara itu, mengacu pada Keputusan Menpan RB nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan upah saat menjadi honorer.

Baca Juga: Siap-siap! Kemenag akan Bagi-bagi BSU untuk Guru Non ASN, Totalnya Rp270 Miliar

Gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada UMP atau UMK yang berlaku di daerah tempat pegawai bekerja.

Jika mengacu pada UMK Pasuruan 2025, maka nominalnya sebesar Rp3.358.557.

Kendati demikian, gaji PPPK Paruh Waktu dapat disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.

Peluang PPPK Paruh Waktu jadi PPPK Penuh Waktu

Baca Juga: Perhatikan Sebelum Daftar! Ini Tahapan, Sistem Kelulusan dan Bobot Penilaian Seleksi PPPK BGN 2025, Lulusan D3 Bisa Daftar Ya!

Saat ditanya mengenai apakah ada potensi perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu, Supriyanto menyatakan hal tersebut masih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.

“Untuk saat ini sesuai ketentuan yang ada. Kebijakan hari ini seperti itu. Kita tidak tahu apakah nanti pada 2026 akan ada kebijakan secara nasional, diangkat seluruhnya dengan APBN, bisa saja terjadi,” ungkapnya.

Dengan demikian, Pemkot Pasuruan siap menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 1.974 calon pegawai yang telah memenuhi persyaratan.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Ramapati Kota Pasuruan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X