PORTALOKA.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.
Pendaftaran PPPK BGN dibuka hingga Rabu, 10 Desember 2025.
Ada 32.000 formasi PPPK yang dibutuhkan, terdiri 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum.
Masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan selama 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Salah satu persyaratan penting untuk daftar PPPK BGN 2025 adalah penggunaan format resmi surat lamaran.
Surat lamaran tersebut nantinya akan dilampirkan saat proses unggah berkas di portal SSCASN.
Anda bisa donwload surat lamaran untuk daftar PPPK BGN 2025 melalui link di bawah ini
https://drive.google.com/file/u/0/d/1m3kHGQPJxrzMLMfQrqFNDwufmMtUm_Tg/view?usp=sharing&pli=1
Lokasi Pelaksanaan Seleksi
Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK BGN 2025 menggunakan CAT bertempat di titik lokasi BKN yang telah ditentukan pada laman https://sscasn.bkn.go.id/
Jadwal Pelaksanaan Formasi Khusus
1. Pendaftaran Seleksi: 05 s.d. 10 Desember 2025
Artikel Terkait
Wajib Cek Sebelum Daftar! Ini Syarat Pendaftaran PPPK BGN 2025, Dibuka Sampai 10 Desember Jangan Sampai Terlambat, Ada 32.000 Formasi
Perhatikan Sebelum Daftar! Ini Tahapan, Sistem Kelulusan dan Bobot Penilaian Seleksi PPPK BGN 2025, Lulusan D3 Bisa Daftar Ya!
Cara Mudah Daftar PPPK BGN 2025, Wajib Siapkan SKCK hingga Surat Keterangan Sehat Jasmani, Pendaftaran Dibuka Sampai 10 Desember
Jadwal Lengkap Pelaksanaan Seleksi PPPK BGN 2025, Ada 32.000 Formasi, Pendaftaran Dibuka Sampai 10 Desember, Segera Ya!
Jadwal Lengkap Pelaksanaan Seleksi PPPK BGN 2025 untuk Formasi Khusus, Lulusan D4 hingga S1 Bisa Daftar, Dibuka Sampai 10 Desember
Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK BGN 2025 untuk Formasi Umum, Pendaftaran Sampai 10 Desember, Jurusan Akuntansi Bisa Daftar!
2.512 PPPK Paruh Waktu Nunukan Terima SK, Kepala BKPSDM Pastikan Gaji Naik Sebesar Ini
SELAMAT! 7.550 Honorer Kabupaten Bandung Resmi Dilantik jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Bakal Perjuangkan Formasi PNS dan PPPK
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah? Ini Regulasi Tentang BSU
Pemkab Batang Siapkan Dana Rp70 Miliar untuk Gaji 2.818 PPPK Paruh Waktu, Ini Kisaran Nominalnya