Meskipun PPPK Paruh Waktu memenuhi beberapa kriteria penerima BSU, seperti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, gaji di bawah batas maksimum, yakni Rp3,5 juta per bulan.
Namun, karena terikat dengan undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang ASN, maka PPPK Paruh Waktu termasuk yang dikecualikan menerima Bantuan Subsidi Upah.***