Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Keluarga? Simak Penjelasan Lengkapnya!
“Jadikan momentum ini sebagai refleksi untuk terus mengabdi, berinovasi, dan memberikan karya yang bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sukabumi
Gaji menjadi hal penting yang dipertanyakan oleh pegawai paruh waktu yang baru dilantik.
Mengingat, gaji PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK maupun PNS.
Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu adalah paling sedikit sesuai dengan besaran upah saat jadi honorer.
Selain itu, gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Jika gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sukabumi mengacu pada UMK, maka nominal yang diterima pegawai adalah sebesar Rp3.604.482,92.
Kendati demikian, besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Sehingga, bisa jadi lebih rendah dari UMK sesuai dengan perjanjian antara instansi dengan pegawai yang ada dalam kontrak kerja.***