Minggu, 19 Juli 2026

8.164 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sukabumi Resmi Dilantik, Berapa Gajinya?

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 4 Desember 2025 | 20:45 WIB
Pelantikan 8.164 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sukabumi (Instagram @pemkab_sukabumi_diskominfo)
Pelantikan 8.164 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sukabumi (Instagram @pemkab_sukabumi_diskominfo)

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Keluarga? Simak Penjelasan Lengkapnya!

“Jadikan momentum ini sebagai refleksi untuk terus mengabdi, berinovasi, dan memberikan karya yang bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sukabumi

Gaji menjadi hal penting yang dipertanyakan oleh pegawai paruh waktu yang baru dilantik.

Mengingat, gaji PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK maupun PNS.

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Bagi Calon Pelamar PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Kemensos RI, Perhatikan agar Bisa Lolos!

Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu adalah paling sedikit sesuai dengan besaran upah saat jadi honorer.

Selain itu, gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Jika gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sukabumi mengacu pada UMK, maka nominal yang diterima pegawai adalah sebesar Rp3.604.482,92.

Kendati demikian, besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Sehingga, bisa jadi lebih rendah dari UMK sesuai dengan perjanjian antara instansi dengan pegawai yang ada dalam kontrak kerja.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X