Baca Juga: Intip Gaji PPPK Tahap 2 dan PPPK Paruh Waktu Kalimantan Tengah yang Baru Dilantik
"Dari jumlah tersebut, SK yang dibagikan hanya 3.662. Hal ini dikarenakan satu orang dibatalkan kontraknya atau tidak aktif bekerja dan dua orang lainnya mengundurkan diri. Hal ini menunjukkan pentingnya komitmen dan dedikasi yang tinggi dari para ASN," tuturnya.
Oleh karena itu, PPPK Paruh Waktu dan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tegal agar selalu profesional, berintegritas dan berorientasi untuk kepentingan umum.
"Para PPPK Paruh Waktu juga harus meningkatkan kompetensi dan prifesionalismenya. Manfaatkan waktu ini untuk pengabdian, belajar dan mengembangkan diri, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pesannya.
Kemudian, selalu menjaga integritas dan etika dengan menekankan nilai-nilai kejujuran, disiplin dan tanggung jawab. Serta menghindari pelanggaran yang dapat merusak citra ASN.