- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional
Masa Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu adalah selama satu tahun.
Setelah masa kontraknya habis, bisa diperpanjang kembali atau diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian kerja diperpanjang atau diangkat menjadi PPPK.
Syarat Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu
Kontrak perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu bisa diperpanjang apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Menyusun dan mencapai target sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati.
2. Menunjukkan kinerja baik dan konsisten selama masa kontrak berlangsung.
Baca Juga: Ketua DPRD Ciamis Tak Setuju Sekolah Diisi Guru Honorer dan Tenaga Kontrak
3. Lulus evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, baik setiap triwulan maupun pada akhir tahun masa kerja.