casn

Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya 1 Tahun, Bisa Diperpanjang atau Jadi Penuh Waktu Asal Penuhi 3 Syarat Ini

Jumat, 24 Oktober 2025 | 09:18 WIB
Syarat perpanjangan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu (Kemenpan RB)

- Operator layanan operasional

- Pengelola layanan operasional

- Penata layanan operasional

Baca Juga: Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu DKI Jakarta dengan 6 Daerah Lain di Jawa, Paling Kecil Sudah Bisa Ditebak

Masa Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu

Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu adalah selama satu tahun.

Setelah masa kontraknya habis, bisa diperpanjang kembali atau diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian kerja diperpanjang atau diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Ribuan Guru Honorer Madrasah Swasta Gelar Aksi Damai di Depan DPRD Kabupaten Ciamis, Tuntut Kesetaraan dan Kesejahteraan

Syarat Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu

Kontrak perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu bisa diperpanjang apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Menyusun dan mencapai target sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati.

2. Menunjukkan kinerja baik dan konsisten selama masa kontrak berlangsung.

Baca Juga: Ketua DPRD Ciamis Tak Setuju Sekolah Diisi Guru Honorer dan Tenaga Kontrak

3. Lulus evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, baik setiap triwulan maupun pada akhir tahun masa kerja.

Halaman:

Tags

Terkini