PORTALOKA.ID - Pemerintah melakukan terobosan untuk mengangkat tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Mereka digaji, layaknya ASN lain, sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Dasar hukum pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu yaitu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Tujuan pengangkatan tersebut sebagai upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non ASN serta pemenuhan kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
Di samping itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memperjelas status honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Kebutuhan Jabatan
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan tertentu, yaitu:
Baca Juga: SELAMAT! 13.224 PPPK Kemenag Resmi Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
Artikel Terkait
Bakso Grill Bangladesh Lezat, Kenyalnya Pas dan Bikin Nagih, Cocok Jadi Hidangan Makan Malam
Wabup Klaten Benny Indra Meresmikan Gedung Bhakti Setia Lazuardi Al-Falah Global Islamic School dan Program Inclusive Learning Hub
Filosofi Logo dan Tema Hari Sumpah Pemuda 2025, Penuh Makna dan Semangat
Pantesan Viral, Padahal Cuma Tempe Diparut Terus Digoreng dan Dibumbui, Garingnya Bisa Tahan Hingga Berbulan-bulan
5 Pantai Terindah di Indonesia yang Harus Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup, Nomor 1 Pasirnya Berwarna Pink
KDM 'Ngahuleng' Pas Sidak ke Pabrik Aqua dan Temukan Fakta Sumber Air Berasal dari Sumur Bor
Cuma 15 Menit Bisa Bikin Capcay Bakso Sayur untuk Menu Sarapan, Suami dan Anak-Anak Pasti Suka, Intip Resepnya
Lezatnya Semur Jengkol Bikin Lupa Berhenti Makan, Anti Bau dan Alot, Simak Resepnya
Resep Kue Ultah Sederhana, Cuma Pakai Beng Beng, Tanpa Perlu Oven atau Kukusan