Sabtu, 18 Juli 2026

Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya 1 Tahun, Bisa Diperpanjang atau Jadi Penuh Waktu Asal Penuhi 3 Syarat Ini

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 09:18 WIB
Syarat perpanjangan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu (Kemenpan RB)
Syarat perpanjangan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu (Kemenpan RB)

PORTALOKA.ID - Pemerintah melakukan terobosan untuk mengangkat tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Mereka digaji, layaknya ASN lain, sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Dasar hukum pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu yaitu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Jaga Ekosistem Lingkungan, BRI Peduli Beri Pelatihan Pengolahan Limbah Minyak Jelantah di Bank Sampah Bogor

Tujuan pengangkatan tersebut sebagai upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non ASN serta pemenuhan kebutuhan ASN di instansi pemerintah.

Di samping itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memperjelas status honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Kebutuhan Jabatan

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan tertentu, yaitu:

Baca Juga: SELAMAT! 13.224 PPPK Kemenag Resmi Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan

- Guru dan tenaga kependidikan

- Tenaga kesehatan

- Tenaga teknis

- Pengelola umum operasional

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X