- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional
Masa Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu adalah selama satu tahun.
Setelah masa kontraknya habis, bisa diperpanjang kembali atau diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian kerja diperpanjang atau diangkat menjadi PPPK.
Syarat Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu
Kontrak perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu bisa diperpanjang apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Menyusun dan mencapai target sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati.
2. Menunjukkan kinerja baik dan konsisten selama masa kontrak berlangsung.
Baca Juga: Ketua DPRD Ciamis Tak Setuju Sekolah Diisi Guru Honorer dan Tenaga Kontrak
3. Lulus evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, baik setiap triwulan maupun pada akhir tahun masa kerja.
Artikel Terkait
Bakso Grill Bangladesh Lezat, Kenyalnya Pas dan Bikin Nagih, Cocok Jadi Hidangan Makan Malam
Wabup Klaten Benny Indra Meresmikan Gedung Bhakti Setia Lazuardi Al-Falah Global Islamic School dan Program Inclusive Learning Hub
Filosofi Logo dan Tema Hari Sumpah Pemuda 2025, Penuh Makna dan Semangat
Pantesan Viral, Padahal Cuma Tempe Diparut Terus Digoreng dan Dibumbui, Garingnya Bisa Tahan Hingga Berbulan-bulan
5 Pantai Terindah di Indonesia yang Harus Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup, Nomor 1 Pasirnya Berwarna Pink
KDM 'Ngahuleng' Pas Sidak ke Pabrik Aqua dan Temukan Fakta Sumber Air Berasal dari Sumur Bor
Cuma 15 Menit Bisa Bikin Capcay Bakso Sayur untuk Menu Sarapan, Suami dan Anak-Anak Pasti Suka, Intip Resepnya
Lezatnya Semur Jengkol Bikin Lupa Berhenti Makan, Anti Bau dan Alot, Simak Resepnya
Resep Kue Ultah Sederhana, Cuma Pakai Beng Beng, Tanpa Perlu Oven atau Kukusan