Rabu, 12 Agustus 2026

Mendagri Jamin Tak Ada PPPK Dirumahkan, Tiga Skema Ini jadi Solusi Pembayaran Gaji Pegawai di Daerah

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:02 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan tidak ada PPPK yang dirumahkan (Dok. Istimewa)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan tidak ada PPPK yang dirumahkan (Dok. Istimewa)

Baca Juga: Lagi, Legislator Berjanji Perjuangkan Status dan Kesejahteraan Guru Honorer

"Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya", tuturnya.

Pihaknya melanjutkan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026, total tambahan atau dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun di antaranya merupakan DBH yang dibayarkan kepada daerah. Sementara itu, lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU.

"Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing", terangnya.

Baca Juga: Sinergi UNNES dan MGMP Jepara: Bekali 64 Guru SMP Hadapi Era Koding dan Kecerdasan Artifisial

Sementara itu, khusus untuk guru, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur pembagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Adapun Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Khusus terkait tenaga pendidik dan guru, Mendagri menjelaskan, pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut.

Salah satunya dengan mengalihkan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat, yang kemudian dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan guru sehingga distribusi tenaga pendidik lebih merata.

Baca Juga: Seskab Teddy Masuk TOP 3 Pejabat dengan Kinerja Terbaik dan Popularitas Tinggi Versi IPO

"Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai", tandasnya.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X