PORTALOKA.ID - Dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2027 diproyeksi turun menjadi Rp600 triliun dari sebelumnya sebesar Rp900 triliun.
Penurunan anggaran TKD 2027 sangat berpotensi memengaruhi kemampuan keuangan daerah.
Salah satu yang akan terpengaruh adalah anggaran belanja pegawai, termasuk gaji guru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima.
"Kita gini, transfer daerah yang dari Rp 900 triliun kan turun menjadi Rp 600 triliun untuk 2027. Ya. Dengan demikian yang namanya PNS, terutama gaji guru, terutama yang honorer, itu kan, yang honorer PPPK, termasuk yang paruh waktu, kan dibebankan pada APBD," kata Aria Bima, dikutip Senin, 6 Juli 2026.
Ia mengatakan, sebelumnya, Komisi II DPR telah meminta agar gaji PPPK maupun PPPK paruh waktu dapat ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar beban pemerintah daerah tidak semakin berat di tengah penurunan dana transfer.
"Di dalam rapat Komisi II dengan KemenPAN RB dan Mendagri (beberapa waktu lalu), sudah membuat satu keputusan, untuk hal yang terkait dengan, PPPK, yang PNS maupun yang paruh waktu, terutama, ya PPPK dan paruh waktu dan yang paruh waktu, bagaimana dianggarkan dari belanja pemerintah pusat," ujarnya.
Baca Juga: Curahan Hati Guru Madrasah Swasta: Negara Jangan Baru Hadir Pas Kami Mau Pensiun
"Karena sekali lagi bahwa untuk 2027, transfer daerah turun lagi totalnya Rp 300 triliun dari Rp 900 triliun. Kita tidak ingin bahwa efisiensi penurunan transfer daerah ini mengganggu aparatur sipil negara kemudian PPPK, ya, yang itu berdampak pada aspek pelayanan publik," sambungnya.
Lebih lanjut, legislator dari PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa PPPK yang telah diangkat, termasuk PPPK paruh waktu, tidak boleh menjadi korban kebijakan efisiensi anggaran maupun aturan pembatasan belanja pegawai daerah.
"Maka keputusan kami meminta untuk PPPK yang sudah diangkat dan PPPK paruh waktu tidak ada PHK dengan ketentuan keputusan Mendagri yang 30% maupun akibat efisiensi ini," ungkapnya.
Komisi II DPR juga mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi secara aktif dengan KemenPAN RB serta Kementerian Keuangan guna memastikan pembiayaan gaji aparatur tetap terjamin.
Artikel Terkait
Guru Bukan Beban Anggaran, Melainkan Investasi Bangsa
Libur Telah Tiba, Ini Dia Rekomendasi Wisata Ciamis yang Cocok untuk Healing Bareng Keluarga, Semua Bernuansa Alam
2 Tahun Lamanya, Istri Polisi di Jateng Bungkam Ihwal Aksi Bejat Suami hingga Berujung Trauma Berat, Begini Kronologinya
Pesona Keindahan Telaga Ngebel, Destinasi Wisata Ponorogo yang Menyuguhkan View Danau Alami di Antara Perbukitan
PD Pemuda Muhammadiyah Ciamis Gelar Funrun dan Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Gerai Sembako
Mengintip Gaya Komunikasi Kepala Bakom RI: Transparansi Rencana dengan Kondisi Lapangan dan Data
Geger Penemuan Bayi di Toilet Kereta Api Sancaka, Polisi Buru Pelaku
Warga Malang Keluhkan Sound Horeg di Medsos, Musik Keras Masih Menyala hingga Dini Hari
Porsadin VIII Tingkat Kabupaten Ciamis Resmi Ditutup, Kecamatan Cijeungjing Raih Juara Umum
Curahan Hati Guru Madrasah Swasta: Negara Jangan Baru Hadir Pas Kami Mau Pensiun