Sabtu, 18 Juli 2026

Gubernur Kalbar Ungkap Nasib PPPK di Tengah Isu PHK Massal Akibat Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 30 Maret 2026 | 18:19 WIB
Gubernur Kalbar pastikan PPPK tidak dirumahkan (Info Publik)
Gubernur Kalbar pastikan PPPK tidak dirumahkan (Info Publik)

Baca Juga: Ribuan PPPK di Sejumlah Daerah Terancam Dirumahkan, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya

Selain NTT, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) juga dikabarkan akan merumahkan PPPK.

Kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang tidak memperpanjang kontrak PPPK bukan tanpa sebab.

Pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah jadi pemicunya.

Dalam UU HKPD ditetapkan, belanja pegawai dibatasi sebesar 30 persen dari total belanja APDB.

Baca Juga: Benarkah Ada Status ASN Baru Selain PNS dan PPPK? Begini Jawaban BKN

Kondisi ini memaksa pemerintah daerah mengatur ulang belanja pegawai yang selama ini telah berjalan.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X