Baca Juga: Ribuan PPPK di Sejumlah Daerah Terancam Dirumahkan, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya
Selain NTT, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) juga dikabarkan akan merumahkan PPPK.
Kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang tidak memperpanjang kontrak PPPK bukan tanpa sebab.
Pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah jadi pemicunya.
Dalam UU HKPD ditetapkan, belanja pegawai dibatasi sebesar 30 persen dari total belanja APDB.
Baca Juga: Benarkah Ada Status ASN Baru Selain PNS dan PPPK? Begini Jawaban BKN
Kondisi ini memaksa pemerintah daerah mengatur ulang belanja pegawai yang selama ini telah berjalan.***
Artikel Terkait
Seskab Teddy Ungkap Alasan Presiden Prabowo Gelar Bazar Rakyat untuk Rayakan Lebaran di Monas
1.000 UMKM Ikut Serta dalam Pasar Murah di Monas, Pemerintah Siapkan 100 Ribu Kupon Senilai Rp500 Ribu
Dinas Pendidikan Jawa Timur Terapkan WFH, Bagaimana dengan Sekolah?
Dukung PP Tunas, Kemendikdasmen Optimalkan Gerakan 7 KAIH dan 3S, Apa Sajakah Itu?
BGN Pangkas Penyaluran MBG jadi 5 Hari, Kecuali untuk Daerah Ini
Pesta Rakyat Perdana di Monas: Produk Ekraf Banten Tembus 14.000 Paket
Videografer yang Diduga Mark Up Proyek Desa di Karo Tepis Dirinya sebagai Koruptor, Amsal: Ide dan Konsep Tak Mungkin Nol