Minggu, 19 Juli 2026

Didampingi Raja Sayang, Bupati TRK Serahkan 2.150 SK PPPK Paruh Waktu

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 8 Februari 2026 | 16:07 WIB
Penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Nagan Raya, Aceh (Pemkab Nagan Raya)
Penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Nagan Raya, Aceh (Pemkab Nagan Raya)

Baca Juga: 10 Dokumen Penting yang Wajib Diunggah untuk Usul Nomor Induk PPPK Tendik Sekolah Rakyat

Ia juga menyampaikan bahwa penyerahan SK tersebut menjadi momen yang membahagiakan, terutama bagi para pegawai yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

“Bagi sebagian saudara-saudari yang telah mengabdi dalam waktu yang lama, hari ini menjadi puncak dari proses pengabdian tersebut,” sebutnya.

Gaji PPPK Paruh Waktu Nagan Raya

Bupati Nagan Raya tidak merinci berapa besaran gaji PPPK paruh Waktu.

Baca Juga: Begini Respons Menteri Agama Terkait Usulan Guru Madrasah Swasta Diangkat jadi PPPK

Jika mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan upah yang diterima saat menjadi honorer.

Gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada upah minimum yang berlaku.

Apabila mengacu pada pada UMK Nagan Raya 2026, maka gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu adalah sebesar Rp3.685.616 per bulan.

Namun demikian, gaji paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan anggaran pemerintah daerah.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X