1. Warga Negara Indonesia
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun
3. Tidak pernah dipidana minimal 2 tahun
4. Tidak pernah terlibat pelanggaran seleksi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga: PGRI Kritik Kebijakan Pengangkatan Pegawai SPPG jadi PPPK, Soroti Nasib Guru Honorer
5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI/Polri, swasta dan BUMN
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, prajurit TNI/Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
7. Tidak terdaftar sebagai anggota maupun pengurus partai politik
8. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang
9. Sehat jasmani dan rohani
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang akan dilamar
11. Tidak ketergantungan narkoba.
Baca Juga: Perbandingan Gaji Pegawai SPPG MBG dengan Guru Honorer, Selisih Capai Rp4 Juta per Bulan
Dokumen Persyaratan PPPK BGN Tahap 3 dan 4
Pelamar PPPK BGN tahap 3 dan 4 wajib mengunggah sejumlah dokumen persyaratan berupa hasil scan berwarna sesuai dokumen asli, terdiri dari:
Artikel Terkait
4 Fakta Kecelakaan Scoopy Diperbukitan Menoreh Kulon Progo, Korban Tewas Sama-sama Warga Luar Jawa
Intip Estimasi Kisaran Gaji SPPG Karyawan MBG, Cek Daftar Lengkapnya di Sini
4 Fakta di Balik Insiden Puluhan Marinir Ikut Jadi Korban Longsor di Cisarua, Diduga Berada di Lokasi untuk Latihan Pratugas
Siap-Siap Cek Rekening! SP2D Gaji PPPK Paruh Waktu Purworejo Diserahkan ke Bank Jateng, Ini Jadwal Pencairannya
Calon Jamaah Haji Kabupaten Ciamis Diimbau Jaga Kesehatan
Dari Gunung Galuh ke Keraton Cirebon: Sejarah yang Kembali Bicara akan Sosok Pangeran Arya Natareja
Mendikdasmen Abdul Muti Sebut Pemerintah Bakal Beri Insentif Bagi Guru Honorer, Sebegini Nominalnya