Minggu, 19 Juli 2026

Meski 10.998 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik, Bupati Sebut Masih Butuh Banyak Pegawai dan Upayakan Segera jadi Penuh Waktu

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 1 Januari 2026 | 06:29 WIB
10.998 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lombok Timur, NTB terima SK pengangkatan  (Pemkab Lotim)
10.998 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lombok Timur, NTB terima SK pengangkatan (Pemkab Lotim)

Baca Juga: Lika Liku Perjuangan Guru Madrasah Swasta Raih PPPK: Dari Jalur Diplomasi hingga Bentuk Aliansi

“Jangan karena paruh waktu, separuh-separuh melayani masyarakat,” pesan dia.

Pemkab Lombok Timur Masih Kekurangan Pegawai

Dalam kesempatan itu, Bupati mengatakan Pemkab Lombok Timur berupaya mengusulkan agar dapat segera menjadi PPPK Penuh Waktu.

Bupati juga mengungkapkan bahwa saat ini Pemkab Lotim masih membutuhkan banyak pegawai menyusul berbagai program pemerintah daerah.

Baca Juga: Sudah Terima SK PPPK Paruh Waktu? Inilah 3 Hak Pegawai yang Wajib Diketahui

Gaji PPPK Paruh Waktu Lombok Timur

SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lombok Timur Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 hingga 30 Oktober 2026 dan dapat diperpanjang.

Sementara itu, terkait gaji PPPK Paruh Waktu Lombok Timur, ditetapkan sama dengan penghasilan yang diterima saat ini.

Hal itu juga sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, dimana gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan upah saat menjadi honorer.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X