1. Tenaga kependidikan diberikan gaji pokok sebesar Rp500.000 per bulan.
2. Guru diberikan gaji pokok dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru sertifikasi diberikan gaji pokok sebesar Rp100.000 per bulan.
b. Guru non sertifikasi diberikan gaji pokok sebesar Rp500.000 per bulan.
3. Guru dan tenaga kependidikan eks-TKST diberikan gaji pokok sebesar Rp1.500.000 per bulan.
Besaran gaji tersebut menimbulkan pro dan kontra. Bahkan sejumlah pihak membandingkannya dengan gaji karyawan SPPG yang mengurusi Makan Bergizi Gratis (MBG).
Usai menjadi sorotan, Pemkab Musi Rawas akhirnya merevisi gaji PPPK Paruh Waktu guru menjadi Rp2 juta.
Dikutip dari Instagram @kec_selangit, berikut rincian gaji PPPK Paruh Waktu Musi Rawas:
1. Guru Sertifikasi: Mendapat gaji pokok Rp100.000 sebagai dana pendamping untuk syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2.000.000 dari pemerintah pusat.
2. Guru Non-Sertifikasi: Mendapat Rp500.000 per bulan (dialihkan dari dana BOS ke APBD dengan nilai yang lebih besar).
3. Tenaga Teknis Khusus (Eks-Tagana, PSM, TKSK): Mendapat Rp500.000 per bulan.
Demi memprioritaskan gaji PPPK Paruh Waktu, Pemkab Musi Rawas melakukan efisiensi besar-besaran, termasuk pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 30 persen, pengurangan anggaran perjalanan dinas, serta penghematan belanja alat tulis kantor dan operasional lainnya.
“Pemerintah berharap kebijakan ini dipahami sebagai upaya maksimal daerah dalam kondisi fiskal yang terbatas. Jika pendapatan daerah membaik, tentu kesejahteraan PPPK Paruh Waktu akan terus kita evaluasi dan tingkatkan di masa mendatang,” jelas Sekda Ali Sadikin.***
Artikel Terkait
Geger Wanita Muda Ditemukan Tewas Kaku di Atas Dipan Pasar Kedungwuni Pekalongan, Awlanya Dikira Sedang Tidur
3 Fakta Penemuan Mayat Wanita di Sungai Bedoyo Kulon Progo, Masih Misterius Hingga Begini Ciri-cirinya
Taman Alam Lembu Sampulur, Rekomendasi Tempat Healing di Ciamis, Bisa Camping dengan View Gunung Ciremai
Kronologi Karamnya Kapal Pelatih Valencia di Labuan Bajo, Tim SAR Temukan Satu Jenazah Perempuan
Cerita Warga Dusun Suka Maju di Tapanuli Selatan, Muncul Aliran Sungai di Tengah Pemukiman Pascabanjir Bandang
Disetujui DPRD, Bupati Ciamis Harapkan Perseroda BPR Galuh Jadi Pilar Ekonomi Daerah