Kamis, 4 Juni 2026

Gaji PPPK Paruh Waktu Guru Musi Rawas Akhirnya Naik, Ini Rincian Terbarunya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 29 Desember 2025 | 20:52 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu Musi Rawas akhirnya naik (Instagram @kec_selangit)
Gaji PPPK Paruh Waktu Musi Rawas akhirnya naik (Instagram @kec_selangit)

PORTALOKA.ID - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) resmi mengangkat 3.170 honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Prosesi pelantikan dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025.

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Musi Rawas dalam memberikan kepastian status dan penghasilan bagi ASN, dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas Ali Sadikin.

Baca Juga: Konsisten Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment

Ali Sadikin mengatakan, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian di tengah akibat pengurangan dana yang ditransfer pemerintah pusat.

“Keinginan Ibu Bupati sangat kuat untuk menyejahterakan para pegawai. Namun, karena kondisi keuangan daerah mengalami pengurangan dana transfer pusat lebih dari Rp305 miliar untuk tahun 2026, kita harus melakukan penyesuaian yang proporsional,” ujar Sekda Ali Sadikin.

Dalam penetapannya, Pemkab Musi Rawas mengacu pada tiga prinsip utama: mematuhi arahan Menteri PANRB agar gaji tidak lebih kecil dari penghasilan sebelumnya, mengedepankan aspek keadilan, serta menyesuaikan dengan kemampuan APBD.

Baca Juga: Ini Skema Gaji Terbaru PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Berlaku Januari 2026

Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan

Di balik gempitanya pengangkatan PPPK Paruh Waktu Musi Rawas, masalah gaji menjadi sorotan.

Pasalnya, gaji PPPK Paruh Waktu dinilai jauh dari layak, terutama tenaga guru.

Dalam Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor:720/KPTS/BKPSDM/2025 tentang Penetapan Besaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Musi Rawas, ditetapkan rincian gaji sebagai berikut:

Baca Juga: Pemkab Padang Pariaman Angkat 1.758 PPPK Paruh Waktu, Segini Besaran Gaji Minimal dan Maksimalnya

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X