Minggu, 19 Juli 2026

Waktu Kontrak Lebih Singkat, Ini Cara Agar PPPK Paruh Waktu Bisa jadi Penuh Waktu, Ketahui 3 Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 17 Desember 2025 | 17:31 WIB
Syarat wajib PPPK Paruh Waktu diangkat jadi PPPK penuh waktu (Pemkab Kuningan)
Syarat wajib PPPK Paruh Waktu diangkat jadi PPPK penuh waktu (Pemkab Kuningan)

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar CPNS 2026? Begini Penjelasan Kemenpan RB

Begitu juga dengan masa perjanjian kerja atau kontrak yang lebih singkat yakni hanya satu tahun.

Namun demikian, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Syarat PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu

Meski sudah menjadi ASN, tidak serta merta PPPK Paruh Waktu jadi penuh waktu.

Baca Juga: 1.119 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Magetan Sudah Kantongi SK Pengangkatan, Berapa Gajinya?

Ada syarat yang harus dipenuhi sebelum pegawai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Syarat tersebut di antaranya:

1. Hasil Evaluasi Kinerja

Syarat utama untuk menjadi penuh waktu, pegawai harus telah melewati evaluasi kinerja, baik triwulan maupun tahunan.

Hasil evaluasi kinerja ini menjadi pertimbangan perpanjangan kontrak kerja atau diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Pemkab Blora Angkat 62 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025, Berapa Besaran Gajinya?

2. Ketersediaan Anggaran Instansi Pemerintah

Menurut Keputusan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025, PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.

Pada diktum kedua puluh delapan regulasi tersebut disebutkan bahwa PPK dapat mengusulkan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X