3. Usulan dari PPK
Meski telah mengikuti tes sebelumnya, bukan berarti PPPK Paruh Waktu otomatis diangkat jadi penuh waktu.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus mengusulkan terlebih dahulu pegawai paruh waktu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).***
Artikel Terkait
Kapolres Klaten Cek Jalur Mudik Nataru 2026 hingga Kawasan Wisata Prambanan
Pria Penderita Stroke Bingung dan Tersesat di Delanggu Klaten, Polisi Evakuasi Antar Pulang ke Rumah
Bakar Kain dan Foto, ODGJ di Wedi Klaten Dievakuas ke Rumah Sakit, Polisi Amankan Senjata Tajam dari Dalam Kamar
Pelari Peraih Emas SEA Games Robi Syianturi Lelang Jersey demi Korban Bencana Sumatera
Hendak Putar Balik, Kakek 76 Tahun Meninggal Dunia Ditabrak Gadis Pengendara Jupiter di Temon Kulon Progo Yogyakarta
Salon Riztya Ciamis Hadirkan Layanan Kecantikan Profesional, Halal untuk Masyarakat
4 Fakta Kecelakaan Astrea Grand dan Jupiter Z di Temon Kulon Progo, Lansia Tewas dan Seorang Wanita Terluka