Minggu, 19 Juli 2026

Waktu Kontrak Lebih Singkat, Ini Cara Agar PPPK Paruh Waktu Bisa jadi Penuh Waktu, Ketahui 3 Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 17 Desember 2025 | 17:31 WIB
Syarat wajib PPPK Paruh Waktu diangkat jadi PPPK penuh waktu (Pemkab Kuningan)
Syarat wajib PPPK Paruh Waktu diangkat jadi PPPK penuh waktu (Pemkab Kuningan)

PORTALOKA.ID - Bagi sebagian orang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian.

Kepastian gaji, status, karir hingga jaminan hari tua merupakan alasan utama menjadi ASN.

ASN sendiri menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat ini PPPK terbagi lagi menjadi dua, PPPK penuh waktu dan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Perkuat Posisi 'Satu Bank Untuk Semua', BRI Lakukan Corporate Rebranding Secara Menyeluruh sebagai Pilar Transformasi

PPPK Paruh Waktu merupakan sebuah terobosan dari pemerintah dalam rangka penataan pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Ini dilakukan sebagai implementasi amanat UU ASN yang mewajibkan penuntasan honorer.

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Penuh Waktu

Meski berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu memiliki sejumlah perbedaan dengan PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Pemkab Jepara Lantik 1.813 PPPK Paruh Waktu, Bupati Bocorkan Besaran Gajinya

Beberapa perbedaan tersebut antara lain jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Gaji PPPK Paruh Waktu juga berbeda dengan penuh waktu, di mana posnya diambil dari belanja barang dan jasa bukan berdasarkan golongan dan masa kerja seperti PPPK penuh waktu.

Besaran gajinya juga bervariasi disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.

Jika PPPK penuh waktu berdasarkan golongan dan masa kerja, maka paruh waktu paling sedikit sama dengan upah saat menjadi honorer, atau sesuai upah minimum yang berlaku di daerah.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X