Sabtu, 18 Juli 2026

Pemkab Blora Angkat 62 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025, Berapa Besaran Gajinya?

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33 WIB
ILUSTRASI - Pemkab Blora Angkat 62 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025, (Foto AI ChatGPT)
ILUSTRASI - Pemkab Blora Angkat 62 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025, (Foto AI ChatGPT)

PORTALOKA.ID - Sebanyak 62 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 resmi diangkat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah.

Langkah ini menunjukkan komitmen daerah dalam penataan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan.

Pengangkatan PPPK paruh waktu ini menjadi momentum penting bagi para tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan penetapan status kepegawaian formal.

Karena kebijakan tersebut mereka akhirnya memperoleh Surat Keputusan (SK) yang akan diserahkan pada Desember 2025.

Baca Juga: Angkat 2.442 PPPK Paruh Waktu, Pemkab Sukoharjo Beri Bocoran Gajinya

Meskipun, pembahasan terkait besaran gaji atau upah masih dalam proses finalisasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dari 62 pegawai yang diangkat adalah tenaga pendidik, 56 orang berstatus guru yang berasal dari berbagai bidang pendidikan, termasuk Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Seni Budaya Keterampilan (SBK) serta sejumlah tenaga pendidik lainnya yang sebelumnya berstatus honorer atau non-ASN yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Masa kontrak awal bagi PPPK paruh waktu ini ditetapkan selama 1 tahun, dengan perpanjangan peluang apabila hasil evaluasi kinerja menunjukkan hasil yang baik sehingga tetap dapat memenuhi kebutuhan organisasi pemerintah.

Status PPPK paruh waktu memberikan pengakuan resmi berupa Nomor Induk Pegawai (NIP) dan hak kepegawaian lainnya.

Baca Juga: Lantik 4.631 PPPK Paruh Waktu, Gubernur Banten Singgung Soal Nasib Honorer yang Gagal Paruh Waktu, Kepala BPKD Tegaskan Tidak Ada Penurunan Gaji

Namun terkait besaran gaji masih menunggu keputusan akhir dari Pemkab Blora berdasarkan ketersediaan anggaran dan kebijakan internal daerah.

Secara umum, menurut ketentuan peraturan yang mengatur waktu paruh paruh PPPK, upah yang diterima oleh PPPK waktu paruh paling sedikit setara dengan gaji yang sebelumnya diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau minimal sebesar upah minimum yang berlaku di daerah yang ditentukan, serta berhak atas fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan PPPK paruh waktu di Blora juga mencerminkan dinamika penataan tenaga pemerintah yang lebih profesional, terutama di sektor pendidikan dan layanan publik lainnya.

PPPK paruh waktu diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih optimal terhadap pelayanan di masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dan penghasilan yang lebih terstruktur.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X