Minggu, 19 Juli 2026

3.523 PPPK Paruh Waktu Pati Terima SK, Bupati Janji Upayakan Pengangkatan hingga 2027

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 16 Desember 2025 | 17:41 WIB
Bupati Pati, Sadewo menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pati (Humas Pemkab Pati)
Bupati Pati, Sadewo menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pati (Humas Pemkab Pati)

Baca Juga: Pemkab Blora Angkat 62 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025, Berapa Besaran Gajinya?

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada 2027

Lebih lanjut Bupati Pati menegaskan komitmennya untuk mengangkat paruh waktu meski di tengah efisiensi anggaran.

“Ditengah APBD yang tidak bagus, kami tetap memberikan ruang kepada mereka untuk kami angkat. Insyaallah tidak hanya di 2026, nanti di 2027 kami angkat. Apabila APBD sehat kami berikan tambahan, harapannya bisa bekerja dengan baik dan peningkatan sumber daya manusia,” ucapnya.

Dikatakan Sadewo, pihaknya akan terus mengupayakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu kembali pada 2027.

Baca Juga: Angkat 2.442 PPPK Paruh Waktu, Pemkab Sukoharjo Beri Bocoran Gajinya

Gaji PPPK Paruh Waktu Pati

Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Pati, Aziz Muslim mengatakan, penggajian PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, para ASN paruh waktu akan digaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati tahun 2026.

Dia menegaskan, PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji mulai 2026 mendatang.

Baca Juga: Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah jika Mengacu pada UMP dan UMK 2026

Namun ia tidak merinci besaran gaji yang akan diterima pegawai paruh waktu.

Sebagai informasi, menurut Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu diberi upah paling sedikit sama dengan upah yang diterima saat menjadi honorer.

Selain itu, gaji juga bisa mengacu pada upah minimum yang berlaku di suatu daerah.

Jika gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pati mengacu pada UMK 2025, maka nominal yang diterima sebesar Rp2.332.350 per bulan.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X